
Kamis (10/12/2015) malam, Nikita Mirzani (NM) beserta salah seorang rekannya, PR ditangkap oleh jajaran Bareskrim Polri di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat. NM diduga terlibat dalam jaringan prostitusi yang dipasarkan secara online.
Namun, melalui Partahi Sihombing, pengacara yang mengaku mendampingi, Nikita Mirzani membantah dirinya terlibat dalam prostitusi tersebut.
"Membantah terlibat, dia merasa tidak terlibat," ujar Partahi saat ditemui di Bareskrim Mabes, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2015).
Partahi juga menegaskan bahwa Nikita tidak mengenal O dan F, dua orang mucikari yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Partahi, Nikita bukanlah seorang tersangka dalam posisi ini. "Di pengadilan nanti Nikita sebagai saksi," jelasnya.
Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Nikita pun menuju ke Panti Sosial di kawasan Pasar Rebo guna mendapatkan pembinaan. Setelah melakukan pendataan di Panti Sosial, Nikita pun diperbolehkan untuk pulang ke rumah.
0 comments:
Post a Comment